APBD dan DPA Belum Tuntas, Potensi Hambat Pembangunan Daerah
Hingga awal April 2026, proses penetapan APBD dan distribusi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada OPD masih belum rampung. Kondisi ini berpotensi melanggar prinsip ketepatan waktu dalam siklus anggaran.
Dalam regulasi keuangan daerah, keterlambatan penetapan APBD dapat berdampak serius pada jalannya program pembangunan dan pelayanan publik. Bahkan, dalam kondisi tertentu, hal ini dapat memicu sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Desakan Transparansi dan Pembenahan Menyeluruh
Rangkaian persoalan ini memperlihatkan indikasi lemahnya koordinasi antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Nduga. Masyarakat kini mendesak adanya transparansi anggaran, percepatan proses administrasi, serta penegakan aturan yang konsisten.
Jika tidak segera dibenahi, situasi ini tidak hanya berpotensi menghambat pembangunan, tetapi juga memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Publik menunggu langkah konkret dan terukur: apakah pemerintah daerah mampu kembali ke jalur hukum dan tata kelola yang baik, atau justru membiarkan persoalan ini terus berlarut tanpa kepastian.