• Rabu, 12 Agustus 2026

Desa Sampali jadi sarang bangunan Ilegal, Pabrik Meubel di lahan garapan diduga tak berizin, pintu seng tinggi tutupi aktivitas.

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Minggu, 19 April 2026 | 06:09 WIB

 

Bebasnya bangunan ilegal di eks PTPN memunculkan dugaan pembiaran sistemik dan potensi hilangnya PAD serta risiko kebakaran dan limbah tanpa kontrol.

 

Perlu diketahui, pendirian bangunan tanpa ijin berpotensi melanggar PP 16/2021 tentang Bangunan Gedung, Pasal 24, Setiap bangunan wajib memiliki PBG.  

 

Pasal 45 ayat (1), Bangunan tanpa PBG wajib dihentikan dan dapat dibongkar paksa. Biaya pembongkaran dibebankan ke pemilik.  

UU 26/2007 tentang Penataan Ruang Pasal 69,Pemanfaatan ruang tidak sesuai izin: pidana 3 tahun dan denda Rp500 juta.  

 

UU 32/2009 tentang PPLH Pasal 109, Usaha tanpa Persetujuan Lingkungan/UKL-UPL: pidana 1–3 tahun dan denda Rp1 miliar–Rp3 miliar.  

 

UU 6/2023 Cipta Kerja jo. PP 5/2021, Usaha industri wajib NIB berbasis risiko. Tanpa NIB: sanksi administratif hingga Rp5 miliar dan penutupan.  

 

Perda Kab. Deli Serdang 7/2012 Pasal 13, Bangunan tanpa izin dikenai penyegelan, denda, dan pembongkaran. UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pendudukan aset eks BUMN/PTPN tanpa hak: dapat dipidana penggelapan Pasal 372 KUHP, 4 tahun penjara.

 

Kini publik dan mendesak Satpol PP Deli Serdang segera segel pabrik meubel, sama seperti tindakan ke tower yang sudah dilakukan, dengan menerbitkan SP1–SP3 dalam 14 hari.  

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X