Tanjung Balai -indonesia Monitoring com.
Satresnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba yang terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu Dusun IV, Desa Hessa Perlompongan, Sumatera Utara, dan Dusun II, Desa Air Joman Baru, Kec. Air Joman, Prov. Sumatera Utara.Kamis, (30/4/2026) sekitar pukul 20.45 Wib.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari adanya laporan masyarakat yang resah akan peredaran Narkoba di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehingga pada Kamis, tanggal 30 April 2026 sekitar Pukul 20.45 Wib Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit II beserta Tim II opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika jenis shabu, dimana sebelumnya tim mendapatkan informasi bahwa sering melakukan transaksi jual-beli diduga narkotika jenis shabu di Dsn. IV, Desa Hessa Perlompongan, Kec. Air Batu,
" Tim melakukan Penyelidikan dengan langsung menuju ke Dsn. IV, Desa Hessa Perlompongan, Kec. Air Batu, petugas menyamar dan melakukan pembelian terselubung (under cover buy) kemudian bertemu dengan berinisial GELENG ", Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Feri SIK MIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, SH M.Psi dikonfirmasi Minggu (3/5/2026).
Dikatakannya, saat GELENG menyerahkan Barang bukti Narkotika kepada petugas dengan menggunakan tangan kanan nya, pada saat itu juga Tim II Opsnal melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut, Ucapnya.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka GELENG dan di temukan :
- 3 (tiga) Buah plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan *berat kotor 99,87 Gram 99,92 Gram dan 100,69 Gram
- 1 (satu) Unit Handphone merek Realme warna Hitam di tangan kanannya.
- 1 (satu) Unit sepeda motor merek Vcx warna tanpa NoPol yang terletak tidak jauh darinya.
" Kita tanya, semua barang bukti tersebut di akui seorang laki-laki bernama GELENG adalah benar miliknya ", Sebutnya.
Dilakukan Introgasi terhadap GELENG yang mengatakan bahwa diduga narkotika jenis shabu tersebut di dapatnya dari seorang laki-laki I alias Mail
Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan menuju ke rumah milik seorang laki-laki berinisial I alias Mail yang berada di Dsn. II, Desa Air Joman Baru, Kec. Air Joman, dan ditemukan seorang laki-laki berinisial I sedang berada di rumahnya.
" Petugas langsung mengamankan seorang laki-laki berinisial I kemudian petugas juga melakukan penggeledahan terhadap rumah miliknya yang didampingi langsung oleh Bapak Kadus II dan di temukan :
- 1 (satu) Buah plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,44 (nol koma empat empat) gram yang berada di mini room dan di akui benar miliknya.
Kemudian terhadap 2 (dua) orang laki-laki bernama GELENG dan MAIL beserta barang bukti di bawa ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setiba nya di Ruangan Sat Narkoba tim melakukan tes awal terhadap diduga narkotika jenis shabu dengan hasil positif (+) Narkotika