• Rabu, 12 Agustus 2026

2 Pria Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Minggu, 3 Mei 2026 | 14:03 WIB

Dari hasil interogasi bahwa tersangka berinisial I alias MAIL memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari seorang laki-laki bernama BC (Penyelidikan), Ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.

Yudi Fitriansyah menambahkan, adapun kedua tersangka yaitu,
1. DA Alias GELENG, Lk, 41 tahun, Wiraswasta, Jl. Anggur, Lk. VII, Kel. Bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Prov. Sumatera Utara

2. I alias Mail, Lk, 32 tahun, Karyawan Swasta, Dsn. II, Desa Air Joman Baru, Prov. Sumatera Utara.

Sedangkan barang bukti yang disita Polisi berupa,
- 3 (tiga) Buah plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan *berat kotor 99,87 Gram 99,92 Gram dan 100,69 Gram
- 1 (satu) Buah plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan *berat kotor 0,44 Gram
- 1 (satu) Unit Handphone merek Realme warna Hitam.
- 1 (satu) Unit sepeda motor merek Vcx warna tanpa plat NoPol.

" Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Ket Tersangka, keduanya di duga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ", Tutup Kasatr Resnarkoba Polres Tanjung Balai AKP Yudi Fitriansyah SH M.Psi. ...(Tfq)

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X