Setelah dilakukan tes awal di kantor polisi, barang bukti tersebut dinyatakan positif (+) mengandung narkotika. Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga kondusivitas dan masa depan generasi muda di Kota Tanjung Balai. ...(Tfq)