• Rabu, 12 Agustus 2026

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY hingga Jadi Tersangka Kasus BIY

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Kamis, 21 Mei 2026 | 10:28 WIB

 

Terkait putusan Dewan Kehormatan Pusat PERADI yang sebelumnya menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima, Akbar menegaskan bahwa putusan itu tidak menyentuh pokok perkara, melainkan hanya menyangkut persoalan prosedur pemeriksaan di tingkat daerah.

 

Ia juga membantah adanya kaitan antara perkara yang kini ditangani dengan SP3 yang pernah diterbitkan Polda Sumsel dalam perkara berbeda.

 

“SP3 itu terkait dugaan tindak pidana perusakan dengan pelapor dan substansi berbeda. 

 

Tidak ada hubungannya dengan laporan penipuan, penggelapan, dan keterangan palsu yang saat ini berjalan,” katanya.

 

Soal hak imunitas advokat yang sempat disinggung pihak BIY, Akbar menilai hak tersebut tidak bersifat absolut.

 

“Kalau ada pelanggaran hukum yang dilakukan advokat, tetap bisa diproses secara hukum, apalagi yang melapor adalah kliennya sendiri,” tegasnya.

 

Di akhir pernyataannya, pihak PT Amen Mulia berharap penyidik Polda Sumsel tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang berkembang di publik.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X