Dari hasil pemeriksaan fisik oleh petugas, ditemukan beberapa sepeda motor yang tidak memiliki dokumen resmi (tanpa identitas) serta menggunakan knalpot brong yang melanggar aturan lalu lintas.
Setelah pendataan selesai, para pemilik sepeda motor diperbolehkan pulang dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga masing-masing. Namun, untuk memberikan efek jera, seluruh barang bukti kendaraan roda dua tersebut tetap ditahan di Mapolsek Sorkam.
"Kami telah berkoordinasi dengan Sat Lantas Polres Tapanuli Tengah untuk melakukan tindakan penilangan sesuai aturan hukum terhadap ke-12 unit sepeda motor tersebut," tegas Plh. Kapolsek Sorkam.
*JS*