• Rabu, 12 Agustus 2026

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Pengedar

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Jumat, 29 Mei 2026 | 13:45 WIB

 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja kering dengan berat bruto 1,68 gram, alat hisap sabu, plastik klip, mancis, serta barang lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. 

 

Sementara itu Dari tangan tersangka AP juga ditemukan ganja kering dengan berat bruto 5,43 gram yang baru beberapa saat dibeli dari KS serta satu batang rokok berisi campuran ganja kering seberat 0,46 gram.

 

Pengembangan kasus terus dilakukan. Berdasarkan keterangan tersangka OPS, tim kembali mengamankan seorang pelaku lain pada Kamis, 28 Mei 2026 pukul 13.35 WIB berinisial RPP (23), warga Nagatimbul Desa Sirisirisi Kecamatan Doloksanggul yang juga berperan sebagai pengedar.

 

Dari tersangka RPP, petugas menyita ganja kering dengan berat bruto 72 gram, 30 lembar kertas pembungkus, satu unit timbangan elektrik, serta satu unit telepon seluler. RPP mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari Kota Medan.

 

Saat ini, keenam tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Terhadap ke 6 tersangka di jerat dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

 

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X