• Rabu, 12 Agustus 2026

Jual Sabu, Pria di Air Joman Diciduk Polisi

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:59 WIB

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang diamankan positif merupakan narkotika. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Markas Polsek Tanjung Balai Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Herwin.

 

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat atas tindakan tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menjual narkotika golongan I. ....(Tfq)

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X