• Rabu, 12 Agustus 2026

Polres Tanjung Balai dan Tim Gabungan ciduk Pengedar Shabu Saat Transaksi

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Senin, 1 Juni 2026 | 01:24 WIB

 

Dari tangan kanan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisi 18 paket plastik klip kecil berisi shabu siap edar dengan berat kotor 2,71 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 55.000 dari kantong celana belakang tersangka yang diduga merupakan uang hasil penjualan.

 

Di hadapan petugas, pemuda tersebut tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan shabu tersebut dari seorang pria berinisial A, yang saat ini tengah diburu oleh pihak kepolisian.

 

"Setelah dilakukan tes awal, barang bukti yang disita dinyatakan positif mengandung narkotika. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," tambah Kasat.

 

Atas perbuatannya, tersangka AS kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ...(Tfq)

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X