• Rabu, 12 Agustus 2026

Tim Laser Sat Reskrim Polres Simalungun Tunjukkan Kinerja Profesional dan Humanis dalam Razia THM, Dua Pengunjung Positif Urine Diamankan

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Senin, 1 Juni 2026 | 23:10 WIB

SIMALUNGUN –indonesia-monitoring.com

Tim Laser Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun kembali menunjukkan kinerja profesional, presisi, dan humanis dalam pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polres Simalungun. Melalui kegiatan Reserse Mobile (Resmob) yang digelar pada Minggu malam, 31 Mei 2026, jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun melaksanakan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sebagai langkah antisipasi terhadap peredaran narkoba, kejahatan jalanan, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.

 

Saat dikonfirmasi pada Senin, 1 Juni 2026, sekira pukul 21.21 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui pelaksanaan tugas yang berintegritas dan humanis. Ia menegaskan, Polres Simalungun terus berkomitmen menjalankan langkah-langkah preventif dan penindakan secara terukur guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

 

“Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat melalui kegiatan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya konkret dalam menekan potensi peredaran narkoba, kejahatan jalanan, serta gangguan kamtibmas lainnya,” ujar AKP Verry Purba.

 

AKP Verry Purba mengungkapkan, kegiatan Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun tersebut dilaksanakan dalam rangka pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam yang berada di wilayah hukum Polres Simalungun. Selain itu, Tim Laser Sat Reskrim yang tergabung dalam Reserse Mobile juga melaksanakan patroli antisipasi 3C serta kejahatan jalanan seperti aksi geng motor di wilayah hukum Polsek Serbelawan. “Dari hasil pelaksanaan kegiatan, situasi secara umum aman dan baik,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun IPDA Ivan Purba, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang perubahan Perkap Nomor 1 Tahun 2019 mengenai sistem, manajemen, dan standar keberhasilan operasional Polri, Ren KRYD Antik Toba 2026 Polres Simalungun, serta Surat Perintah Nomor Sprin/512/V/PAM.4.5./2026.

 

Menurut IPDA Ivan Purba, kegiatan diawali dengan apel gabungan pada Minggu, 31 Mei 2026, sekira pukul 19.00 WIB di Mako Sat Lantas Polres Simalungun. Apel dipimpin oleh Kabag Ops Polres Simalungun KOMPOL Martua Manik, S.H., M.H., dengan penanggung jawab kegiatan Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M. Dalam pelaksanaan operasi tersebut, Polres Simalungun melibatkan 64 personel gabungan, didukung 4 personel Denpom I/1 Pematangsiantar dan 6 personel BNN Kabupaten Simalungun.

 

“Pada saat apel, seluruh personel diberikan arahan mengenai lokasi sasaran dan standar operasional prosedur pelaksanaan tugas agar tindakan kepolisian tetap berjalan humanis, namun tegas dan terukur,” ucap IPDA Ivan Purba.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X