• Rabu, 12 Agustus 2026

Pengurusan SIM C Rp800 Ribu Jadi Sorotan

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Minggu, 14 Juni 2026 | 20:55 WIB

 

Medan, 11 Juni 2026 – indonesia-monitoring. Com

 

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Satpas Polrestabes Medan kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga Kampung Durian bernama Abdullah mengaku telah mengeluarkan biaya sebesar Rp800 ribu saat mengurus SIM C dan berharap adanya penjelasan resmi dari pihak berwenang terkait besaran biaya yang dikenakan.

 

Menurut keterangan Abdullah, jumlah uang yang dikeluarkannya jauh di atas tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk penerbitan SIM C. Ia menilai perlu adanya transparansi mengenai mekanisme pelayanan dan rincian biaya yang dikenakan kepada masyarakat.

 

Abdullah menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku. 

 

Ia berharap laporan yang disampaikan dapat menjadi perhatian serius sehingga pelayanan publik di bidang administrasi lalu lintas semakin profesional dan akuntabel.

 

Dalam keterangannya, Abdullah juga menyebut nama seseorang bernama Aris yang diduga mengetahui proses pengurusan SIM tersebut. Namun hingga saat ini belum diperoleh keterangan resmi mengenai status maupun keterlibatan yang bersangkutan. 

 

Oleh karena itu, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X