Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia berterus terang telah membongkar dan mencuri di rumah korban sebanyak empat kali di waktu yang berbeda.
Pelaku juga mengaku telah menjual barang-barang hasil curiannya kepada beberapa orang, termasuk ke tukang loak (botot). Polisi bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang warga yang membeli kayu hasil curian tersebut, yakni H dan U, beserta belasan keping papan kayu meranti dan kayu broti sebagai barang bukti.
Selain material kayu, polisi juga menyita satu buah tang bergagang merah yang diduga kuat digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Saat ini, pelaku Ganda beserta dua orang pembeli barang curian dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tanjung Balai Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan nekatnya, pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ...(Tfq)