Tanjungbalai - Indonesia monitoring com.
Berkat laporan masyarakat kepada Polres Tanjung Balai pada (19 Juni 2026) lalu tentang maraknya transaksi narkotika di wilayah Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Sat Narkoba berhasil mengamankan Dua orang laki-laki warga Tanjung Balai.
" Benar, Tim Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan tersangka berinisial VWS Alias Vi Lk, Umur 31 Thn, Alamat Kel. Tb Kota II Kec Tanjung Balai Selatan dan M.HB Alias Ko Alias Og, Lk, Umur 31 Thn, Wiraswasta,Kel Tb Kota II kec. Tanjung balai Selatan Kota Tanjung Balai, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan S. Parman Kel. Tb kota II Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 00.05 Wib ", Terang Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Yudi Fitriansyah SH M Psi.
Dikatakannya, keberhasilan Polisi menangkap dua orang laki-laki tersebut, tak terlepas dari adanya laporan masyarakat yang resah akan peredaran Narkotika dan Obat-obatan, Ucapnya.
Lanjut Yudi, mendapat info tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dilapangan dan setelah matang kanit I dan tim opsnal melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial VWS Alias Vi yang sedang berdiri di pinggir Jln. S. Parman Kel. Tb kota II Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai menunggu pembeli shabu. Jelasnya.
" Saat di lakukan penangkapan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dengan total berat kotor 0,95 (nol koma sembilan lima) gram di temukan petugas di atas tanah tepat di hadapan VWS Alias Vi yang dibuang oleh Vi karena melihat kedatangan Polisi ", Bebernya.
Ditambahkan Yudi, petugas bertanya dari mana dia mendapatkan barang bukti narkotika tersebut lalu VWS Alias Vi menjawab bahwa dia mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang laki laki berinisial M.HB Alias Ko Alias Og