Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka M.HB Alias Ko Alias Og di Jln. Rambutan Lk. II Kel Tb Kota II kec. Tanjung balai Selatan Kota Tanjung Balai, Ujarnya.
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya milik tersangka M.HB Alias Ko Alias Og yang di saksikan oleh Kepling setempat dan petugas menemukan, 1 (satu) ball plastik klip transparan ukuran kecil, 1 (satu) buah pipet yang di runcingkan di temukan petugas di atas tumpukan baju di dapur rumah M.HB Alias Ko Alias Og dan 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna biru di temukan petugas di atas meja ruang tamu milik M.HB Alias Ko Alias Og
Kemudian petugas bertanya milik siapa semua barang bukti yang di temukan dari tersangka VWS Alias Vi dan M.HB Alias Ko Alias Og, dengan menjawab semua barang bukti yang di temukan adalah milik mereka.
Selanjutnya petugas bertanya dari mana M.HB alias Ko alias Og mendapat barang bukti narkotika tersebut lalu menjawab bahwa mendapat barang tersebut dari seorang berinisial "G" (dalam Lidik), Ungkap Kasat Res Narkoba.
Tanpa menunggu lama, petugas membawa tersangka dan barang bukti yang di temukan ke mako polres Tanjung Balai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
• Berdasarkan hasil Riksa kedua tersangka di duga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, Tutup Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Yudi Fitriansyah SH MPsi. ...(Tfq)