Padang Sidempuan.IIndonesi Monitoring com--
Berdasarkan adanya informasi bahwa surat keberatan warga Padangsidimpuan tidak ditanggapi hingga berbulan-bulan, pedagang kaki lima dan parkir liar menjamur depan rumah warga Sehingga menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan Lingkungan,Kamis 2/6
Dimana salah seorang warga bernama H.Amar Soripada Siregar jalan mesjid baru no 29, kelurahan Wek IV kecamatan PadangSidempuan utara kota Padangsidimpuan merasa kecewa dikarenakan surat keberatan nya tidak ditindaklanjuti oleh dinas satpol PadangSidempuan.
H.amar merasa keberatan dikarenakan akses pintu gerbangnya di tutupi para pedagang kaki lima serta adanya lokasi Perparkiran sehingga menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan bagi pemilik rumah.
Ironisnya, surat keberatan yang sudah dilayangkan ke dinas satpol pp dan dinas perhubungan Padangsidimpuan pada bulan Februari 2026 hingga saat ini tidak digubris maupun tidak ditindaklanjuti, sehingga para pedagang kaki lima (PK5) menjadi menjamur dan diduga menjadi ajang pungli.
Aturan Spesifik: Perda Kota Padangsidimpuan No. 08 Tahun 2005 dan Perda No. 41 Tahun 2003 Pasal 9 melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) menggunakan fasilitas umum, trotoar, dan bahu jalan untuk berdagang.
• Dampak: Berjualan di depan rumah warga tanpa izin (terutama di area fasilitas publik atau yang mengganggu akses) merupakan pelanggaran ketertiban umum dan berpotensi ditertibkan oleh Satpol PP Padangsidimpuan.
• Aturan Terkait ASN: Pemerintah Kota juga pernah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang ASN berbelanja di PKL yang berada di trotoar atau pelataran toko untuk menertibkan pedagang. [1]