Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Lurah Sibuluan Raya, Lodewik Frans Seran Marpaung, yang segera menghubungi pihak Polsek Pandan. Personel Piket Pamapta dan Reskrim Polsek Pandan langsung turun ke TKP untuk mengamankan kedua pelaku.
Petugas juga menyita barang bukti berupa Dua buah cangkul, Seutas tali tambang dan Satu unit becak mesin tanpa pelat nomor
Pihak Polsek Pandan telah melakukan koordinasi dengan PT Telkom Group Sibolga-Tapteng yang diwakili oleh Rihard Tua Hasonangan terkait kerugian dan tindak lanjut penanganan kasus ini.
Meski ada upaya koordinasi untuk penyelesaian, Polsek Pandan menegaskan tetap melakukan proses penyelidikan lebih lanjut secara profesional terhadap aksi pencurian fasilitas tersebut.
Untuk saat ini, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan fisik terhadap kedua terduga pelaku. Keduanya telah dikembalikan kepada pihak keluarga dengan jaminan orang, namun diwajibkan untuk tetap bersikap kooperatif serta menjalani wajib lapor selama proses hukum dan pengembangan penyelidikan berlangsung.
*JS*