• Rabu, 12 Agustus 2026

Polda Sumut Terus Dalami Dugaan Pemalsuan Surat, Penyidik Siapkan Cek TKP dan Penelitian Dokumen Bukti

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Minggu, 19 Juli 2026 | 20:33 WIB

Medan –indonesia-monitoring.com

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026.

 

Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara yang dilaporkan pada 26 April 2026. Dugaan tindak pidana yang diselidiki mengacu pada Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemalsuan surat.

 

Kasus ini berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 10 Desember 2024 di Kantor Pengadilan Negeri Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

 

Berdasarkan SP2HP tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, di antaranya menyelesaikan administrasi penyelidikan, menggelar perkara awal, meminta keterangan dari pelapor, korban dan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara, serta melakukan wawancara terhadap Kepala Dusun dan Kepala Desa Namo Rih.

 

Tidak berhenti di situ, penyidik juga telah menyusun rencana tindak lanjut berupa pengecekan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) serta penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diduga menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

 

Polda Sumut juga menunjuk tim penyelidik untuk menangani perkara ini guna mempercepat proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Surat yang ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut tersebut merupakan bentuk transparansi penyidik dalam memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X