• Rabu, 12 Agustus 2026

Polisi Tetapkan Terduga Pelaku tindak pidana percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Jumat, 24 Juli 2026 | 00:13 WIB

 

Tanjung Balai—indonesia Monitoring com 

 

Polres Tanjung Balai bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial D alias A (37) yang diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur berinisial ARM (12). Langkah cepat ini diambil polisi untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dari warga sekitar yang geram.

 

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/V/2026/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI. Ibu tiri korban, Yuni Audra (38), melaporkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Senin (4/5) sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Saat itu, terduga pelaku membujuk korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dengan meminjamkan telepon genggam (HP). Di saat korban lengah, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan membuka pakaian korban dan melakukan pencabulan.

 

Ps. Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Ipda M. Ruslan, SIP, menjelaskan bahwa kehadiran petugas di kediaman terduga pelaku bertujuan utama untuk melakukan evakuasi dan pengamanan agar tidak terjadi amukan massa atau aksi main hakim sendiri oleh warga yang emosi.

 

"Kehadiran pihak Polres Tanjung Balai ke rumah terduga terlapor adalah untuk mengamankan dari amukan massa warga sekitar dan main hakim sendiri," ujar Ipda M. Ruslan.

 

Saat ini, penyidik Polres Tanjung Balai terus bekerja secara maraton untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap terduga pelaku, serta dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk dari pihak keluarga korban serta dari keluarga terduga pelaku serta dan saksi ahli Psikologi.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X