• Rabu, 12 Agustus 2026

Polisi Tetapkan Terduga Pelaku tindak pidana percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Jumat, 24 Juli 2026 | 00:13 WIB

 

Polres Tanjung Balai mengimbau masyarakat agar tetap tenang, menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian, dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum.

 

Terlapor D alias A sudah dijadikan tersangka dan tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b jo pasal 417 dari UU RI No 1 tahun 2023 ttg KUHPidana dengan Ancaman hukuman 9 tahun Penjara. ....(Tfq)

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X