• Rabu, 12 Agustus 2026

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Barang Bukti 7,21 Gram Disita

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Jumat, 24 Juli 2026 | 21:05 WIB

 

Atas perbuatannya, tersangka KSC dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

*JS*

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X