• Rabu, 12 Agustus 2026

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Bekuk Dua Pengedar Sabu di Datuk Bandar

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Minggu, 26 Juli 2026 | 22:29 WIB

Tak ingin buruannya lepas, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan. Berdasarkan petunjuk dari tersangka pertama, petugas mendatangi rumah seorang pria berinisial "P" di Jalan Jend. Sudirman Gang Pinang Baris Lk. I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

 

Di lokasi kedua, petugas berhasil meringkus tersangka NPS Alias Pu (44) tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka kedua, polisi menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan untuk mengantar sabu serta 1 unit HP warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

 

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mako Polres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tes urine positif narkotika, keterangan saksi, serta pengakuan para tersangka, keduanya dijerat dengan pasal berlapis. Mereka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Polres Tanjung Balai terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama di Kota Tanjung Balai. ...(Tfq)

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X