• Rabu, 12 Agustus 2026

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo Lanjutkan Pembuktian Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan dengan Terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Selasa, 28 Juli 2026 | 20:04 WIB

Selain menghadirkan alat bukti berupa keterangan saksi dan ahli, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yang antara lain terdiri atas satu unit mobil hardtop, dua unit chainsaw, kayu olahan jenis Meranti Gembong, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan.

 

Perkara ini saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Setelah pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi, persidangan pada tanggal 23 Juli 2026 memasuki agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 11 Agustus 2026 masih tetap dengan agenda saksi yang meringankan (a de charge) dan Saksi Tambahan dari Penuntut Umum.

 

Kejaksaan Negeri Karo menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini, proses penuntutan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. 

 

Penuntut umum yang menangani perkara ini Roy Andalan Pelawi, S.H., M.Kn menjelaskan, fakta berkas perkara dan persidangan menunjukkan, para terdakwa tidak ada diperintah oleh Pendeta untuk menebang kayu untuk pembangunan gereja tetapi terdakwa menjual kayu kepada pendeta sebanyak 2 (dua) ton dengan harga Rp. 9.722.000,00, selain kepada pendeta terdakwa juga menjual kepada orang lain dengan harga Rp. 5.000.000,00 per ton dan tidak mendapatkan ijin dari Kepala Desa seperti yang di beritakan akhir-akhir ini yang mana Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama Kuta Pengkih sudah beberapa kali memperingatkan dan menegur terdakwa Jesse Togatorop dan terdakwa Manto Nababan agar tidak melakukan penebangan dan menjadikan sebagai lahan perladangan karena lokasi tersebut merupakan Kawasan Hutan Lindung (HL) Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara namun terdakwa Jesse Togatorop menghiraukan teguran tersebut;

 

“Mereka (para terdakwa) menjual kayu kepada Pendeta dan bagaimana bisa Kepala Desa memberikan ijin sedangkan lokasi ada di hutan, kesemuanya sudah dibantah oleh para saksi dan ahli” - Ujar Roy Andalan Pelawi, S.H., M.Kn.

 

Kejaksaan juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan sebagai aset negara yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X