"Tujuannya satu: mengawal dan mengawasi bersama agar penyaluran Dana BOS di SMPN 6 benar-benar tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan," tegas Rudi.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik termasuk sekolah negeri membuka akses informasi. Melarang wartawan mendokumentasi dan menolak konfirmasi adalah bentuk pembangkangan terhadap prinsip transparansi.
Apalagi ini menyangkut uang rakyat. Rp600 juta/tahun bukan angka kecil. Jika tidak diawasi, potensi kebocoran sangat besar.
DPD MOSI Sumatera Utara kini mendesak,
Dinas Pendidikan Deli Serdang : Segera panggil dan beri teguran keras kepada Kepsek SMPN 6. Lakukan audit mendadak terhadap laporan penggunaan Dana BOS 3 tahun terakhir.
Inspektorat dan Kejari Deli Serdang, Turunkan tim pemeriksa khusus untuk menelusuri alokasi anggaran Perpustakaan, Ekskul, dan "Kehormatan" yang nilainya tidak wajar.
MKKS Deli Serdang, Berikan pembinaan kepada seluruh Kepsek agar paham bahwa wartawan adalah mitra, bukan musuh dan Polres Deli Serdang, Siap menerima laporan jika ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan dana.
Kepada Dinas Pendidikan Deli Serdang, Jangan biarkan 1 oknum mencoreng nama baik ribuan guru dan Kepsek yang jujur. Tunjukkan bahwa Anda serius memberantas praktik tertutup di sekolah. Sekolah itu rumah ilmu, bukan rumah rahasia.