• Rabu, 12 Agustus 2026

Konfirmasi Dana BOS Terhambat, Sikap Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan Disorot

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Rabu, 29 Juli 2026 | 10:11 WIB

Selain Dana BOS, perhatian juga tertuju pada pembangunan gedung baru di lingkungan sekolah yang sedang berlangsung. Tim wartawan mengaku belum dapat melihat papan informasi proyek maupun memperoleh penjelasan mengenai sumber pendanaan, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, dan masa pelaksanaan karena proses peliputan terhenti sebelum dokumentasi dilakukan.

 

Ketua DPD Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) Kabupaten Deli Serdang, Rudi Hutagaol, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik.

 

Menurutnya, penolakan memberikan konfirmasi dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong agar pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi.

 

Rudi juga menyatakan pihaknya akan menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala SMP Negeri 6 Percut Sei Tuan serta instansi terkait, di antaranya Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Komite Sekolah, Inspektorat, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Polres Deli Serdang, dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Deli Serdang.

 

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh penggunaan Dana BOS dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pengelolaan anggaran pendidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dalam perspektif hukum, badan publik memiliki kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 7 mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai sanksi pidana. 

 

Namun demikian, apakah suatu tindakan memenuhi unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X