Arthur menegaskan bahwa prinsip equality before the law merupakan fondasi utama dalam penanganan perkara tersebut. Baik seorang advokat senior maupun wartawan memiliki kedudukan hukum yang sama sehingga seluruh proses pemeriksaan harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa perlakuan istimewa.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) tetap menjadikan asas legalitas sebagai pijakan utama sebagaimana diatur dalam Pasal 1, yakni seseorang hanya dapat dipidana apabila perbuatannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.
"KUHP Nasional juga membawa semangat keseimbangan antara kepastian hukum dengan rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian perkara tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga membuka ruang bagi penyelesaian yang memulihkan hubungan melalui mekanisme restorative justice apabila tercapai rekonsiliasi antara para pihak," katanya.
Menurut Arthur, penghinaan terhadap profesi wartawan tidak dapat dipandang sebagai persoalan personal semata. Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang keberadaannya dijamin oleh konstitusi serta memperoleh perlindungan khusus melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 8 UU Pers secara tegas memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk ketika melakukan konfirmasi, wawancara, maupun menggali informasi demi kepentingan publik.
Arthur membedakan secara jelas antara kritik terhadap karya jurnalistik dengan penghinaan terhadap profesi wartawan. Kritik terhadap pertanyaan atau hasil kerja jurnalistik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang sah dalam negara demokrasi. Namun, apabila kritik berubah menjadi makian, penghinaan personal, atau merendahkan kapasitas intelektual wartawan secara terbuka, maka tindakan tersebut dapat dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan profesi.
"Dalam perspektif hukum, kritik adalah hak setiap warga negara. Akan tetapi, ketika kritik berubah menjadi penghinaan yang merendahkan martabat profesi, maka negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum," tegasnya.