tanggapan kuasa hukum, Ganda Putra Marbun menilai unggahan akun AT telah melampaui batas kebebasan berekspresi karena memuat tuduhan serius tanpa konfirmasi.
Menurutnya, langkah hukum diambil untuk meluruskan informasi sekaligus memberikan kepastian hukum.
“Kami sudah menunjukkan dokumen asli dan validasi resmi.
Laporan ini penting agar tidak ada lagi informasi yang menyesatkan publik dan mencemarkan nama baik,” tegasnya.
Meski demikian, hingga laporan dibuat, belum ada keterangan resmi dari pemilik akun Facebook berinisial AT terkait tuduhan tersebut.
Kasus ini kini dalam penanganan Polda Sumatera Utara dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bastian