" Apabila ada pemain yang menang dalam tebakan pertandingan sepak bola tersebut, DP Alias DM akan menggandakan uang yang di pasang oleh pemain sebesar 2× lipat ", Ungkapnya.
Berdasarkan hasil Interogasi terhadap pelaku, telah terjadi Tindak Pidana "Perjudian" jenis tebakan pertandingan sepak bola (PARLAY) dijalan DI Panjaitan, Kel. TB Kota IV, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Berdasarkan hasil klarifikasi awal diduga telah terjadi tindak pidana “Perjudian”, sebagaimana diatur dalam Pasal 426 huruf (a) dan (b) dari KUHP, Tutup Kasat Reskrim polres Tanjung Balai AKP Bram Candra SH MH. ....(Tfq)