hukum

Pengelola Bazar UMKM Medan Utara Dilaporkan ke Kejari Belawan

Selasa, 3 Maret 2026 | 20:20 WIB

Medan, 3 Maret 2026 –indonesia-monitoring.com.

Pengelola Pasar Komersil Bazar UMKM Medan Utara dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Belawan oleh Pengurus Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumatera Utara atas dugaan pungutan liar, tidak memiliki izin usaha lengkap, serta tidak membayar pajak dan retribusi daerah.

Laporan tersebut disampaikan Ketua Umum FKSM Sumut, Irwansyah, pada Senin (2/3/2026) secara daring dan dijadwalkan diserahkan langsung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Belawan pada Selasa (3/3/2026).

Irwansyah menyampaikan, pengelolaan Bazar UMKM Medan Utara yang berlokasi di Jalan Marelan Raya, Lingkungan 3, Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara), Kecamatan Medan Marelan, diduga tidak mengantongi izin usaha yang dipersyaratkan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Selain itu, FKSM juga menyoroti dugaan pungutan biaya sewa terhadap ratusan pedagang yang disebut mencapai jutaan rupiah per stan. Dari sekitar 160 stan yang tersedia, tarif sewa disebut berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta hingga menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

FKSM menduga, dari total sewa tersebut, pengelola berpotensi meraup dana hingga ratusan juta rupiah.

Namun demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi terkait jumlah pasti penerimaan maupun status kewajiban pajak dan retribusinya.

Dalam keterangannya, Irwansyah menyebut pengelolaan bazar diduga dilakukan oleh Ardiansyah yang diketahui menjabat sebagai Direktur SDM/Umum/Keuangan di Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan (Perumda RPH) Medan.

Hingga berita ini diturunkan, Ardiansyah belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah dilayangkan media.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsekta Medan Labuhan, namun belum memperoleh respons.

FKSM juga menyoroti terbitnya Surat Izin Keramaian dari Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor SI/02/II/YAN.2.1/2026/Intelkam tertanggal 14 Februari 2026 yang ditandatangani atas nama Kapolres melalui Kasat Intelkam AKP Teguh Raya Putra Sianturi.

Menanggapi hal tersebut, AKP Teguh Raya Putra Sianturi sebelumnya menjelaskan bahwa izin yang diterbitkan merupakan izin keramaian guna pengamanan kegiatan, bukan izin operasional usaha seperti Izin Usaha Perdagangan (IUP) atau perizinan sektor perdagangan lainnya.

“Kami menerbitkan izin keramaian sebagai bentuk kesiapan Polri dalam memberikan pengamanan kegiatan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/2/2026).

Pantauan di lokasi pada Minggu malam (1/3/2026) menunjukkan aktivitas bazar masih berlangsung dengan kondisi ramai pengunjung.

Halaman:

Terkini