Medan – indonesia-monitoring. Com
Penanganan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang tengah ditangani Polrestabes Medan menuai sorotan.
Terlapor berinisial MR menilai proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal, khususnya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), terkesan terburu-buru dan tidak mengakomodasi sejumlah bukti penting.
Peristiwa yang terjadi di kawasan Jalan Tengku Umar, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia pada Senin (30/3/2026) malam itu kini berkembang menjadi polemik. MR mengaku terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengumpulan alat bukti hingga rencana gelar tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut MR, penyidik diduga mengabaikan bukti serta saksi yang dinilai dapat meringankan posisinya.
Ia juga menyoroti adanya penyitaan barang berupa kawat dan tang oleh penyidik, sementara dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor, kedua barang tersebut tidak disebutkan.
“Saya menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif, termasuk saat penyitaan CCTV.
Namun, ada hal-hal yang menurut saya tidak sesuai prosedur dan terkesan dipaksakan,” ujar MR saat dikonfirmasi awak media.
Selain itu, MR mengungkapkan bahwa dirinya sempat mengusulkan agar dilakukan tes urine terhadap pelapor guna memastikan konsistensi keterangan.
Usulan tersebut, menurutnya, telah disepakati kedua belah pihak. Namun, ketika proses pemeriksaan dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, fasilitas pemeriksaan lanjutan seperti tes darah dan rambut tidak tersedia.
Karena itu, MR mengaku meminta agar pemeriksaan dilanjutkan di laboratorium independen, yakni Prodia, guna memperoleh hasil yang lebih komprehensif.
Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya mencari kejelasan atas dugaan perubahan keterangan dari pelapor.
Pihak MR juga meminta agar pimpinan kepolisian, baik Kapolrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara, turun tangan untuk melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan. Mereka berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan.
Dalam konteks hukum, penanganan perkara KDRT seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang menekankan perlindungan korban sekaligus menjamin proses hukum yang adil bagi semua pihak.
Selain itu, prosedur penyidikan wajib mengikuti ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya terkait pengumpulan alat bukti yang sah dan objektif.