DELI SERDANGI Indonesia monitoring com – Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang kembali disorot publik. Setelah pabrik kasur dan tower ilegal disegel, kini giliran bangunan perusahaan meubel di atas lahan garapan eks PTPN II yang diduga berdiri tanpa izin lengkap.
Tim wartawan menemukan bangunan tertutup rapat pagar seng tinggi tanpa plang nama perusahaan. Aktivitas di dalam tidak bisa dipantau dari luar. Warga sekitar menyebut bangunan kerap beroperasi, namun identitas usaha disembunyikan.
Pihak perusahaan yang ditemui menyebut pemilik bernama Rio Hermawan, bukan warga asli Desa Sampali. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan konfirmasi terkait dokumen PBG, NIB, Amdal/UKL-UPL, atau izin pemanfaatan lahan eks PTPN yang ditunjukkan.
Sebelumnya dugaan perusahaan ilegal di Desa Sampali sudah pernah Viral, diantaranya, Pabrik Kasur Jl. Jati Rejo yang diketahui Sudah 2 kali didemo mahasiswa dan warga, bahkan disurati DPD MOSI Sumut, tapi hingga kini masih terpantau beroperasi.
Adalagi bangunan Tower, masih di Desa yang sama yaitu Desa Sampali yang diduga Ilegal, kini sudah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Deli Serdang pekan ini karena terbukti tak berizin.
Temuan terbaru dengan modus serupa tanpa plang, tertutup seng, pemilik luar desa, Pabrik Meubel beroperasi bebas tanpa ada tindakan serius, 1 tahun beroperasi, Pabrik Meubel terkesan kebal hukum.