Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala desa dan warga setempat, polisi kembali menemukan satu bal ganja, daun ganja kering di atas tampah merah, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bal ganja dengan berat bruto 2.140 gram, tiga paket kecil ganja, satu unit sepeda motor NMAX hitam, tas sandang warna hijau, uang tunai Rp 223 ribu, tampah merah berisi daun ganja kering, serta satu dompet warna cokelat.
Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bahorok.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, ami juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolsek.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si turut mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Bahorok dalam mengungkap kasus tersebut, menurutnya, Polres Langkat berkomitmen penuh memerangi peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat agar cepat ditindaklanjuti.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
S.S