hukum

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY hingga Jadi Tersangka Kasus BIY

Kamis, 21 Mei 2026 | 10:28 WIB

 

PALEMBANG —indonesia-monitoring.com

 

Kuasa hukum PT Amen Mulia, Akbar Tanjung SH bersama rekannya Isykamal SH memberikan penjelasan terkait laporan hukum terhadap seorang advokat berinisial BIY yang kini telah berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Polda Sumsel.

 

Menurut Akbar Tanjung, persoalan yang dilaporkan pihak perusahaan tidak berkaitan dengan penagihan kekurangan honorarium jasa hukum sebagaimana yang sebelumnya disampaikan BIY dalam sejumlah pemberitaan. 

 

Ia menegaskan, laporan tersebut menyangkut dugaan penipuan, penggelapan, dan penyampaian keterangan palsu.

 

“Yang perlu kami luruskan, laporan yang dibuat PT Amen Mulia bukan karena tagihan honorarium.

 

Pernyataan itu menyesatkan,” ujar Akbar kepada media, Rabu (20/5/2026).

 

Ia menjelaskan, persoalan bermula ketika BIY menawarkan jasa hukum untuk membatalkan penetapan eksekusi terhadap aset milik PT Amen Mulia. 

Halaman:

Terkini