PALEMBANG —indonesia-monitoring.com
Kuasa hukum PT Amen Mulia, Akbar Tanjung SH bersama rekannya Isykamal SH memberikan penjelasan terkait laporan hukum terhadap seorang advokat berinisial BIY yang kini telah berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Polda Sumsel.
Menurut Akbar Tanjung, persoalan yang dilaporkan pihak perusahaan tidak berkaitan dengan penagihan kekurangan honorarium jasa hukum sebagaimana yang sebelumnya disampaikan BIY dalam sejumlah pemberitaan.
Ia menegaskan, laporan tersebut menyangkut dugaan penipuan, penggelapan, dan penyampaian keterangan palsu.
“Yang perlu kami luruskan, laporan yang dibuat PT Amen Mulia bukan karena tagihan honorarium.
Pernyataan itu menyesatkan,” ujar Akbar kepada media, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, persoalan bermula ketika BIY menawarkan jasa hukum untuk membatalkan penetapan eksekusi terhadap aset milik PT Amen Mulia.