hukum

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY hingga Jadi Tersangka Kasus BIY

Kamis, 21 Mei 2026 | 10:28 WIB

 

Saat itu, BIY disebut mendatangi kantor perusahaan dan menyatakan sanggup melakukan upaya bantahan hukum sehingga diberikan kuasa untuk menangani perkara tersebut.

 

Namun dalam perjalanannya, BIY diduga justru mengeluarkan surat penyerahan sukarela tanah dan bangunan objek eksekusi kepada Pengadilan Negeri Palembang.

 

Akibat tindakan tersebut, proses eksekusi lanjutan terhadap aset dimaksud tetap berlangsung.

 

“Sejak awal yang bersangkutan hanya diberi kuasa untuk melakukan bantahan agar penetapan eksekusi dapat dibatalkan. 

 

Tetapi justru mengeluarkan surat penyerahan sukarela yang bertentangan dengan tujuan pemberian kuasa,” katanya.

 

Terkait honorarium, Akbar juga membantah adanya tunggakan pembayaran jasa hukum sebagaimana diklaim BIY.

 

Menurut dia, kesepakatan honorarium yang disetujui sebesar Rp500 juta,

 

Halaman:

Terkini