hukum

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY hingga Jadi Tersangka Kasus BIY

Kamis, 21 Mei 2026 | 10:28 WIB

sementara pembayaran yang telah dilakukan bahkan mencapai Rp550 juta atas permintaan BIY sendiri.

 

Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan bahwa pada Februari 2024, BIY sempat mengajukan tagihan kekurangan honorarium melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara PKPU sebagai kreditor lain.

 

“Selain itu, PKPU yang diajukan telah ditolak oleh Pengadilan tata Niaga Jakarta Pusat,” tegasnya.

 

Akbar menyebut posisi BIY saat itu justru berada di pihak yang sama dengan pemohon eksekusi terhadap PT Amen Mulia.

 

“Hal ini menjadi janggal karena pihak yang sebelumnya menjadi kuasa hukum justru berada pada posisi yang sama dengan lawan hukum kliennya,” ungkapnya.

 

Atas rangkaian peristiwa tersebut, PT Amen Mulia melaporkan BIY ke Polda Sumsel pada April 2024.

 

Dalam laporan itu, perusahaan mengaku merasa dirugikan akibat dugaan penipuan, penggelapan dana, serta adanya dugaan keterangan palsu dalam surat penyerahan sukarela objek eksekusi.

 

“Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik Polda Sumsel disebut telah menyiapkan pengiriman berkas tahap I ke Kejati Sumsel,” jelas Akbar.

Halaman:

Terkini