hukum

Sindikat Pemalsu Data Elektronik Ditangkap, 16 Orang Jadi Tersangka di Tanjung Balai

Senin, 25 Mei 2026 | 05:17 WIB

 

Tanjung Balai–indonesia Monitoring com. 

 

Satreskrim Polres Tanjung Balai menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE). Para pelaku diduga kuat bekerja sama memanipulasi, mengubah, hingga merusak dokumen elektronik demi membuat data palsu seolah-olah menjadi informasi yang benar.

 

Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra, SH, MH mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / A / 06 / V / 2026 / SPKT SATRESKRIM / POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMUT, yang diterbitkan pada Selasa, 12 Mei 2026 lalu.

Dalam menjalankan aksinya, ke-16 tersangka tersebut menggunakan modus operandi yang terorganisasi. Mereka sengaja menciptakan, mengubah, atau merusak dokumen dan informasi elektronik dengan tujuan mengelabui pihak lain atau publik, sehingga data hasil rekayasa tersebut terlihat asli dan valid.

 

"Para pelaku dengan sengaja memanipulasi data elektronik agar apa yang mereka buat atau ubah itu dianggap sebagai data yang benar oleh masyarakat atau sistem," ujar AKP Bram Candra dalam keterangannya.

 

Daftar 16 Tersangka yang Diamankan RFS alias O (Laki-laki, 30 tahun), C (Laki-laki, 25 tahun), DS alias D (Laki-laki, 22 tahun), AG (Laki-laki, 28 tahun), MFYS alias F (Laki-laki, 22 tahun), OS alias O (Laki-laki, 23 tahun), MS alias L (Laki-laki, 20 tahun), MRH alias Y (Laki-laki, 24 tahun)

 

Selanjutnya DR (Laki-laki, 29 tahun), ARH (Laki-laki, 33 tahun), Al alias A (Laki-laki, 21 tahun), RR alias D (Laki-laki, 24 tahun), AN alias N (Laki-laki, 21 tahun), A alias A (Laki-laki, 20 tahun), RAG alias K (Laki-laki, 25 tahun) dan DFR alias D (Laki-laki, 25 tahun)

Halaman:

Terkini