hukum

Sindikat Pemalsu Data Elektronik Ditangkap, 16 Orang Jadi Tersangka di Tanjung Balai

Senin, 25 Mei 2026 | 05:17 WIB

 

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat. Polisi menerapkan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 subsider Pasal 46 Ayat (3) jo Pasal 30 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 (tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008) Subsider Pasal 391 Ayat (2) jo Pasal 20 Huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Atas pelanggaran hukum tersebut, ke-16 tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal sebesar Rp12 miliar.

 

Saat ini, pihak Satreskrim Polres Tanjung Balai masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap sejauh mana dampak dari manipulasi data yang dilakukan oleh sindikat ini serta melihat kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

 

Kapolres Tanjung Balai menghimbau agar masyarakat berhati hati dan tidak gampang tertipu dengan iming iming modus Berhadiah dan bagi masyarakat yang kendaraan sepeda motor diamankan polisi bisa mengambil dengan membawa surat surat bukti hak milik (BPKB) kendaraan. ....(Tfq)

Halaman:

Terkini