Program revitalisasi sekolah sejatinya merupakan kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Karena itu, setiap tahapan pelaksanaan dan penggunaan anggaran diharapkan dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan, tim media telah berupaya menghubungi Kepala SMP Negeri 44 Medan, Filmareny, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Tim media juga telah meminta keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan terkait pelaksanaan proyek revitalisasi dan pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban resmi dari pihak dinas.
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk aparat pengawas internal pemerintah dan lembaga penegak hukum, dapat melakukan pemeriksaan serta evaluasi menyeluruh guna memastikan pelaksanaan proyek revitalisasi dan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan kepentingan dunia pendidikan.(R)