hukum

Surat Keberatan Warga Tak Di Respon Kasatpolpp Padang Sidempuan Terkait Maraknya PKL Dan Lokasi Parkir di Depan Rumah.

Kamis, 2 Juli 2026 | 12:26 WIB

• Parkir di Jalan Umum: Menurut UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, parkir tidak boleh dilakukan di tempat yang dapat mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

• Parkir di Depan Rumah Tetangga: Dilihat dari Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pemilik rumah memiliki hak akses penuh keluar-masuk propertinya. Parkir yang menghalangi gerbang atau jalan masuk rumah warga lain dapat ditindak secara hukum perdata atau dilaporkan ke pihak berwajib setempat. 

 

Dilokasi berbeda, Kasatpolpp Padangsidimpuan Zulkifli Lubis saat dikonfirmasi wartawan, ia menyatakan bahwa biar saya turunkan anggota ke sana besok bersama lurah pak, singkatnya".

 

H.Amar Soripada Siregar mendesak kepada bapak walikota Padangsidimpuan melalui jajaran dinas Satpolpp,dinas perhubungan dan trantib kecamatan agar segera menertibkan para pedagang kaki lima serta menertibkan lokasi parkir yang saat ini sangat meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pemilik rumah.

 

 H. Amar Soripada berharap tidak ada lagi para pedagang kaki lima (PK5) berjualan di area perumahan warga. Dan H. Amar Soripada berharap kepada Walikota Padangsidimpuan , Dinas Pehubungan dan Satpol PP padangsidempuan untuk tidak lagi memberikan izin kepada para pedagang kaki lima berjualan diarea rumah warga.

 

 Terkhusus area berjualan yang dipakai memang bukan untuk akses berjualan dan mengganggu kenyaman orang saat beribadah (Team)

Halaman:

Terkini