Pengelolaan Dana BOS juga diatur melalui ketentuan Kementerian Pendidikan yang menekankan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Oleh karena itu, setiap penggunaan anggaran negara semestinya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 6 Percut Sei Tuan belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan Dana BOS maupun alasan tidak memberikan konfirmasi kepada wartawan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak sekolah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(R)