Jakarta –indonesia-monitoring.com
Dewan Etik Media Independen Online (MIO) Indonesia, Arthur Noija, menilai proses klarifikasi yang tengah berlangsung di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan harus dipandang sebagai bagian dari penegakan hukum yang menjunjung tinggi asas legalitas, perlindungan hak asasi manusia, serta keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
Menurut Arthur, tahapan klarifikasi bukan sekadar prosedur administratif dalam penyelidikan, melainkan instrumen hukum untuk menguji secara objektif apakah pernyataan yang dipersoalkan telah melampaui batas kebebasan berekspresi hingga masuk ke ranah penghinaan terhadap profesi yang dilindungi undang-undang.
"Dalam negara hukum, setiap laporan wajib diproses secara profesional tanpa dipengaruhi status sosial, jabatan, maupun profesi pihak yang dilaporkan. Hukum harus berdiri di atas prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law)," ujarnya.
Arthur menjelaskan, dari perspektif filsafat hukum, proses tersebut dapat dipahami melalui berbagai teori hukum klasik maupun modern.
Merujuk pada pemikiran Thomas Aquinas, hukum positif merupakan aturan rasional yang ditujukan bagi terciptanya kebaikan bersama dan berakar pada nilai-nilai moral. Karena itu, proses klarifikasi di kepolisian menjadi ruang untuk menguji apakah suatu pernyataan benar-benar melanggar nilai kepatutan dan keadilan universal atau sekadar merupakan bagian dari dinamika komunikasi publik.
Sementara itu, teori Ulpianus yang dikenal melalui prinsip suum cuique tribuere menegaskan bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Dalam konteks ini, profesi wartawan sebagai profesi yang dilindungi undang-undang juga memiliki hak atas kehormatan dan martabat yang wajib dihormati sebagaimana profesi lainnya.
Adapun menurut teori Hans Kelsen melalui konsep Stufenbau des Rechts, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan tata urutan norma hukum, mulai dari norma dasar hingga penerapan aturan konkret oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, penyidik berkewajiban memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan norma hukum yang berlaku, bukan karena pengaruh kekuasaan maupun popularitas seseorang.