hukum

Dewan Etik MIO: Proses Klarifikasi di Polda Metro Jaya Harus Menjadi Cermin Hukum yang Berkeadilan

Rabu, 29 Juli 2026 | 22:58 WIB

Lebih lanjut Arthur menjelaskan bahwa apabila unsur pidana terpenuhi, penegakan hukum dapat mengacu pada ketentuan dalam KUHP Nasional. Dugaan pencemaran nama baik terhadap individu dapat diuji melalui Pasal 433 KUHP, sedangkan penghinaan yang berupa cacian atau makian tanpa tuduhan tertentu dapat dianalisis berdasarkan Pasal 436 KUHP. Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan seluruh unsur delik serta alat bukti yang tersedia.

 

Ia menekankan bahwa orientasi hukum modern bukan semata-mata menghukum pelaku, melainkan juga memulihkan hubungan sosial yang terganggu. Oleh sebab itu, apabila terdapat pengakuan kesalahan, permintaan maaf secara terbuka, serta kesediaan berdamai dari para pihak, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice tetap menjadi pilihan yang sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.

 

"Bagi MIO Indonesia, yang terpenting bukan sekadar menjatuhkan sanksi pidana kepada seseorang, melainkan memastikan bahwa kehormatan profesi wartawan dihormati, hukum ditegakkan secara adil, dan demokrasi tetap terlindungi melalui penghormatan terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab," pungkas Arthur.

 

Sementara itu, laporan yang diajukan MIO Indonesia di Polda Metro Jaya hingga kini masih berada dalam tahap klarifikasi. Proses tersebut diharapkan menjadi contoh penegakan hukum yang mengedepankan profesionalisme, objektivitas, serta menjamin perlindungan yang setara bagi setiap warga negara tanpa membedakan latar belakang maupun profesinya. (\•/)

 

*Sumber: Humas MIO Indonesia*

Halaman:

Terkini