Landau Badai, Silat Hulu, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat | 1 Desember 2025.indonesia-monitoring.com
Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali mencuat di Desa Landau Badai, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu. Warga menyoroti adanya indikasi transaksi jual beli lahan fasilitas umum (fasum) yang semestinya berstatus hibah untuk pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan tower mini telekomunikasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum perangkat desa diduga menggunakan anggaran desa untuk membeli lahan yang tidak semestinya diperjualbelikan karena merupakan tanah hibah untuk kepentingan publik. Praktik tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan penggunaan dana desa sebagaimana diatur pemerintah.
Seorang warga Landau Badai mengungkapkan kekhawatirannya.
> “Dana desa itu seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan sesuai arahan bupati atau pusat. Kalau dipakai untuk jual beli lahan hibah, jelas menyalahi aturan dan bisa merugikan desa secara luas,” ujarnya.
Warga lainnya menilai dugaan penyimpangan tersebut dapat menghambat program pembangunan desa.
> “Akibat salah kelola, bisa-bisa program pembangunan di desa tidak berjalan karena anggarannya digunakan untuk jual beli lahan fasum,” tambah seorang sumber.
---
Dasar Hukum Terkait Indikasi Penyalahgunaan Dana Desa
Sejumlah regulasi yang berpotensi terkait dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Dana desa wajib digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.