• Kamis, 13 Agustus 2026

Indikasi Penyalahgunaan Dana Desa Landau Badai: Lahan Fasum untuk SMK dan Tower Mini Diduga Dibeli Menggunakan Anggaran Desa

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Senin, 1 Desember 2025 | 10:13 WIB

Pasal 26 ayat (4) menegaskan kepala desa dilarang melakukan tindakan merugikan kepentingan umum dan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.


2. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021

Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang mengatur bahwa penggunaan anggaran wajib sesuai peruntukan dan tidak boleh dialihkan untuk kegiatan di luar prioritas tanpa dasar hukum yang jelas.

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3: setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri/orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana korupsi.

Penggunaan dana desa di luar ketentuan, apabila menimbulkan kerugian negara, dapat masuk dalam kategori ini.


4. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Menegaskan bahwa setiap pengeluaran wajib didasarkan dokumen sah dan sesuai APBDes.

Pembelian aset yang bukan prioritas atau tanpa dasar jelas dapat dianggap maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan.

 

---

Desakan Warga untuk Pemeriksaan

Masyarakat Landau Badai meminta inspektorat, camat, dan aparat penegak hukum untuk turun tangan memeriksa dugaan tersebut. Penggunaan dana desa untuk pembelian lahan fasum yang berstatus hibah dinilai berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana korupsi jika terbukti merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Landau Badai belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan dana desa untuk pembelian lahan tersebut.

Adi*ztc

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X