• Sabtu, 15 Agustus 2026

Jelang Hari Jadi Ke 405, Pemko Tanjungbalai Selesaikan Sengketa Lahan 18.708 M² Dengan Damai

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Rabu, 24 Desember 2025 | 11:25 WIB

Tanjungbalai,Indonesia Monitoring.com

Menjelang Hari Jadi Kota Tanjungbalai yang ke 405, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menyelesaikan Sengketa lahan seluas 18.708 M² (meter persegi) yang berada di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Sengketa ini telah terjadi selama kurang lebih 13 (Tiga Belas) tahun antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dan ahli waris Almarhum Berus Mulyono dan Maharawaty, akhirnya terjadi sebuah kesepakatan damai dengan pembayaran ganti rugi senilai Rp 8.454.000.000,- (Delapan Miliar Empat Ratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah) kepada pihak penggugat/ahli waris.

Kesepakatan damai tersebut ditandai dengan pembukaan segel (gembok) pagar Gedung Serbagun dan pagar Kantor Camat Datuk Bandar di Jalan Sudirman yang masuk dalam areal dipersengketakan, oleh kuasa hukum ahli waris dan disaksikan Wali Kota Tajungbalai, Mahyaruddin Salim bersama unsur Forkopimda.

Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, mengucapkan rasa syukur bahwa sengketa lahan telah berakhir damai dengan adanya kesepakatan ganti rugi yang dibayar secara bertahap

"Alhamdulillah hari ini sebagai tergugat Pemkot Tanjungbalai merasa bersyukur bahwa sengketa lahan telah berakhir damai dengan adanya kesepakatan ganti rugi yang dibayar secara bertahap," ucapnya kepada awak media saat memberikan keterangan pers, Selasa (23/12/2025) sore di halaman Kantor Camat Datuk Bandar

Hadir dalam pembukaan segel pagar Gedung Serbaguna dan Kantor Camat Datuk Bandar, yakni Ketua PN Tanjungbalai, Erita Harefa, Kajari Tanjungbalai, Bobon Robiana, Wakil Ketua DPRD, Surya Darma AR, Sekretaris Daerah, Nurmalini Marpaung, dan Kapolres Tanjungbalai diwakili Kasat Reskrim, AKP M. Jihad Fajar Balman, Jaksa Negara Kasi Datun Kejari Tanjungbalai, Panitera Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Pimpinan OPD, Camat Datuk Bandar serta para awak media.

"Kami hadir disini, bersama unsur Forkopimda untuk menyaksikan bahwa seluruh rangkaian perdamaian itu berjalan. Saya kira semangat kami Pemko Tanjungbalai bersama seluruh lapisan masyarakat di Kota Tanjungbalai sama, yakni bagaimana mengakhiri sengketa antara pemohon dan termohon",pungkas wali kota

Semua ini, kata wali kota berkat doa dan dukungan masyarakat dan seluruh yang hadir, begitu juga awak media sudah tau. Ini persoalan panjang

"kami punya tekad dan ikhtiar yang diinisiasi dan dimotori Ibu Ketua PN bagaimana pihak pemohon dan termohon ini selesai," ujar Wali Kota.

Disepakati, nilai ganti rugi sebesar Rp8.454.000.000,- tersebut, untuk tahap pertama Pemkot Tanjungbalai selaku tergugat akan membayar sebesar Rp 4 Miliar lebih yang dialokasikan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Selanjutnya, untuk tahap berikutnya pada sisa yang harus dibayarkan senilai Rp 4 miliar lebih, Pemko Tanjungbalai akan membayarkan kepada penggugat pada tahun depan, setelah dialokasikan dalam P-APBD TA 2026.

"Kesepakatan pembayaran bertahap tadi sudah dituangkan dalam perjanjian tertulis yang dibuat dan disaksikan oleh Ketua PN, Kajari dan Kapolres Tanjungbalai yang diwakili Kasat Reskrim," kata Mahyaruddin di halaman Kantor Camat Datuk Bandar.

Ia melanjutkan, setelah adanya kesepakatan damai antara Pemkot Tanjungbalai dengan Ahli waris, maka pekerjaan rumah (PR) kedepannya adalah membenahi Gedung Serbaguna yang saat ini dalam kondisi memprihatinkan.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X