• Sabtu, 15 Agustus 2026

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Rabu, 24 Desember 2025 | 21:45 WIB

Salah satu kejadian yang sempat viral terjadi di Dusun Allu, Desa Tamatto, Kecamatan Ujung Loe, pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 20.30 Wita, di mana korban dirampas tasnya di jalan sepi hingga terjatuh dan mengalami luka-luka serta harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Pelaku juga mengakui bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta bermain judi online.

Saat proses pengembangan dan penunjukan TKP, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan mendorong salah satu anggota kepolisian.

Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan ke bagian betis kaki kanan.

“Tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan perlawanan pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Kapolres.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kemungkinan adanya TKP lain maupun keterkaitan pelaku dengan kasus serupa di wilayah Kabupaten Bulukumba.

Pelaku kini diamankan di Rutan Polres Bulukumba dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP subsider Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Bulukumba menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh personel yang telah bekerja keras sehingga kasus ini berhasil diungkap.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar selalu waspada saat berkendara sendirian.

“Apabila merasa diikuti atau melihat hal mencurigakan, masyarakat diimbau segera mencari tempat aman atau meminta bantuan kepada keluarga, teman, maupun pihak kepolisian.” Tutup Kapolres.

 

Baramakassar_

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X