• Minggu, 16 Agustus 2026

Hak Dirampas, 14 Eks Karyawan RPH Medan Mengadu

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Rabu, 7 Januari 2026 | 04:47 WIB

Medan —indonesia-monitoring com

Nasib memilukan dialami 14 orang eks karyawan Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan. Setelah puluhan tahun mengabdi, mereka mengaku dirumahkan sejak tahun 2020 akibat pandemi Covid-19, hingga akhirnya diberhentikan secara resmi pada 2025 tanpa kejelasan pembayaran gaji dan pesangon.

Hingga kini, hak-hak mereka belum juga dipenuhi.


Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PAGAR UNRI Prabowo–Gibran untuk Negara Republik Indonesia.


Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas perlakuan yang diterima para eks karyawan tersebut.
Apa yang terjadi bermula pada tahun 2020, ketika ke-14 karyawan dirumahkan dengan alasan pandemi.

Saat itu, mereka hanya menerima kompensasi sekitar Rp300 ribu per bulan selama kurang lebih enam bulan.

Setelah masa tersebut berakhir, tidak ada lagi pembayaran yang diterima.

Bahkan, menurut pengakuan mereka, masih terdapat gaji yang belum dibayarkan sebelum masa perumahan.


persoalan ini mencuat kembali adalah pada awal Januari 2026, setelah para eks karyawan secara langsung mendatangi Kantor DPP TKN Kompas Nusantara di Medan untuk mengadukan nasib mereka.

Pernyataan resmi disampaikan Adi Warman Lubis saat wawancara pada Selasa, 6 Januari 2026.


persoalan ini terjadi di Rumah Potong Hewan Kota Medan, yang diketahui merupakan perusahaan milik Pemerintah Kota Medan dan pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga.

Kondisi tersebut dinilai semakin ironis karena perusahaan daerah seharusnya menjadi contoh dalam pemenuhan hak-hak pekerja.


hal ini menjadi sorotan serius, menurut Adi Lubis, karena para eks karyawan rata-rata telah mengabdi puluhan tahun dan kini memasuki usia tua.

Namun, mereka justru kehilangan sumber penghidupan tanpa jaminan pesangon yang jelas. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut kemanusiaan dan keadilan sosial.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X