Medan, 4 April 2026 —Indonesia-monitoring! Com
LBH Medan melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo dalam penanganan perkara Amsal Christy Sitepu. Lembaga tersebut menilai proses hukum yang berjalan tidak hanya serampangan, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia serta asas keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sistem peradilan.
Dalam keterangannya, LBH Medan menyoroti sejumlah kejanggalan yang dinilai mencederai prinsip due process of law. Mereka menyebut adanya dugaan cacat prosedur, tekanan, hingga indikasi intimidasi selama proses penanganan perkara.
Situasi ini dinilai berbahaya karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sorotan utama mengarah pada pengakuan Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR RI, khususnya Komisi III.
Dalam forum tersebut, diakui adanya kesalahan fatal dalam dokumen penahanan yang disebut hanya disebabkan oleh “salah ketik”.
Bagi LBH Medan, alasan tersebut tidak dapat diterima secara hukum maupun etika. Kesalahan administratif dalam dokumen penahanan bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan berdampak langsung terhadap kebebasan seseorang.
Hal ini dinilai melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 serta bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM internasional.
Selain itu, LBH Medan juga mengkritisi dugaan kriminalisasi terhadap pekerja kreatif yang dinilai menjadi bagian dari narasi yang dibangun dalam kasus ini.
Mereka menilai terdapat upaya penggiringan opini yang berpotensi menyesatkan publik, termasuk terkait isu intervensi legislatif.
Pandangan kritis serupa turut disampaikan oleh Mahfud MD yang menekankan pentingnya profesionalitas, kehati-hatian, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.
Ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan prosedur, bukan asumsi atau tekanan tertentu.
Atas berbagai temuan tersebut, LBH Medan mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mengambil langkah tegas.
Di antaranya mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Karo beserta jajaran yang terlibat, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta mengusut dugaan pelanggaran etik dan prosedur yang terjadi dalam kasus ini.