MEDAN – Indonesia-monitoring. Com
Penanganan perkara dugaan penggelapan yang berlarut-larut di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuai sorotan.
Lembaga Bantuan Hukum Medan melaporkan oknum jaksa ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Wakil Direktur LBH Medan, Ali Hanafiah Matondang, menyebut laporan itu terkait penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan kepastian hukum meski telah berjalan cukup lama sejak tahap penyidikan.
Menurutnya, perkara dengan pelapor Arjoni hingga kini belum dinyatakan lengkap (P21), meskipun tersangka telah ditetapkan oleh penyidik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
“Berbagai petunjuk yang diminta telah dipenuhi, termasuk menghadirkan saksi dan ahli.
Namun berkas masih dinyatakan belum lengkap,” ujar Ali dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggelapan pada 2021 terkait aset yang disebut sebagai bagian dari harta bersama pasca perceraian.
Dalam prosesnya, tersangka sempat mengajukan praperadilan, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan.
LBH Medan menilai proses penelitian berkas perkara berjalan cukup panjang karena adanya permintaan tambahan pemeriksaan, termasuk keterangan ahli. Atas dasar itu, pihaknya menempuh jalur pengaduan resmi ke lembaga pengawas eksternal dan internal kejaksaan.
Ali menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk mendorong adanya kepastian hukum bagi kliennya.
Langkah Pengaduan
LBH Medan sebelumnya juga telah menyampaikan pengaduan ke internal pengawasan Kejati Sumut.
Namun, menurut mereka, belum ada perkembangan signifikan, sehingga laporan dilanjutkan ke tingkat pusat.