Tebing Tinggi –indonesia-monitoring.com
Keberadaan Hotel Keluarga Sakinah yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta No. 28, Kota Tebing Tinggi, menjadi perhatian publik menyusul munculnya dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip operasional hotel berbasis syariah serta adanya kendala yang dialami aparat kepolisian saat melakukan penelusuran terkait suatu peristiwa yang dilaporkan terjadi di lingkungan hotel tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa seorang pria dan seorang wanita diduga menempati satu kamar hotel tanpa dapat dipastikan status hubungan hukumnya sebagai pasangan suami istri.
Dugaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai penerapan standar verifikasi identitas tamu yang semestinya diterapkan oleh hotel yang mengusung konsep syariah.
Sebagai penginapan yang menggunakan label syariah, penerapan ketentuan dan prinsip syariat Islam menjadi bagian penting dari komitmen pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, setiap tamu yang akan menempati kamar bersama umumnya diwajibkan menunjukkan identitas dan dokumen yang dapat membuktikan hubungan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing kebijakan hotel syariah.
Sorotan terhadap hotel tersebut semakin menguat setelah personel Polres Tebing Tinggi mendatangi lokasi untuk melakukan penelusuran awal terkait laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang disebut melibatkan salah satu tamu hotel. Dalam proses tersebut, petugas kepolisian berupaya memperoleh informasi yang diperlukan guna mendukung penyelidikan dan pengembangan kronologi kejadian.